Pemohon Minta Sidang Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Ditunda demi Final Timnas Indonesia

JAKARTA — Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan momen menarik menjelang pembacaan putusan.

Salah satu pemohon, Denny Indrayana, sempat menyampaikan permintaan agar jadwal pengucapan putusan tidak digelar pada Senin malam, 5 Oktober 2026. Alasannya, waktu tersebut bertepatan dengan pertandingan final FIFA ASEAN Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Indonesia dengan Thailand.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Ketika hakim membicarakan kemungkinan waktu pembacaan putusan, Denny menyampaikan aspirasinya agar para pihak tetap dapat menyaksikan pertandingan final Timnas Indonesia.

“Aspirasi, Yang Mulia,” ujar Denny ketika menyampaikan permintaan tersebut.

Denny kemudian menyampaikan secara singkat agar pembacaan putusan tidak berlangsung pada Senin malam karena bertepatan dengan pertandingan final.

“Kalau bisa jangan Senin malam, Yang Mulia. Nonton final,” kata Denny, sebagaimana tercatat dalam risalah persidangan yang dikutip sejumlah media.

Pemohon Minta Sidang Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Ditunda demi Final Timnas Indonesia

Saldi Isra Tanggapi dengan Gurauan

Pernyataan Denny tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan.

Saldi merespons dengan gurauan yang mengingatkan bahwa pada pertandingan sebelumnya, para pihak maupun hakim juga masih berada dalam rangkaian persidangan ketika Timnas Indonesia bertanding.

“Ya, kemarin kan menang kita nikmati di sini, nanti kita nikmati juga di ruang sidang ini,” ujar Saldi kepada Denny.

Momen tersebut membuat suasana persidangan yang membahas perkara konstitusional dengan isu politik dan ketatanegaraan cukup serius menjadi lebih ringan.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti MK mengubah jadwal berdasarkan permintaan pemohon. Jadwal pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri dan ditentukan oleh Mahkamah.

Perkara Syarat Pendidikan Gibran Memasuki Tahap Akhir

Perkara yang menjadi perhatian tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon kemudian mempersoalkan dokumen pendidikan dan proses penyetaraan pendidikan Gibran yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya di luar negeri.

Mereka juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri.

Menurut para pemohon, terdapat persoalan yang perlu diuji oleh MK terkait bagaimana persyaratan pendidikan tersebut diterapkan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK. Keabsahan maupun konsekuensi hukum dari dalil tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilai berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

KPU Membantah Ada Cacat Administratif

Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menyampaikan bantahan terhadap dalil pemohon.

KPU pada pokoknya menyatakan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan telah melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

KPU juga berpendapat bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki kedudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU meminta MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. KPU juga mempersoalkan aspek waktu pengajuan perkara tersebut.

KPU menilai gugatan PHPU yang diajukan pada 2026 berkaitan dengan proses Pemilu 2024 telah melewati tenggat waktu pengajuan. Dalam jawaban yang disampaikan di persidangan, KPU menyebut permohonan tersebut terlambat 905 hari.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu bagian yang harus dipertimbangkan Mahkamah dalam memeriksa perkara.

MK Periksa Keterangan Kemendikdasmen

Dalam rangka menguji dalil mengenai dokumen pendidikan Gibran, MK juga meminta keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pada sidang Jumat (2/10/2026), pihak Kemendikdasmen menjelaskan proses penyetaraan pendidikan yang dilakukan terhadap dokumen pendidikan Gibran.

Pejabat Kemendikdasmen menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan tersebut diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Sejumlah dokumen disebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan, termasuk dokumen pendidikan dari Indonesia, Singapura, dan Australia.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga menggali lebih jauh mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dokumen Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Australia. Dokumen tersebut dijelaskan sebagai sertifikat yang menunjukkan kehadiran atau keterlibatan seseorang dalam pendidikan, bukan secara langsung berupa ijazah.

Hakim kemudian mempertanyakan kedudukan dokumen tersebut dalam proses penilaian penyetaraan pendidikan.

Pihak Kemendikdasmen menjelaskan bahwa status tamat atau tidaknya pendidikan dilihat antara lain melalui transkrip nilai yang diterima dalam proses pengajuan.

Perdebatan mengenai dokumen tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan yang dilakukan MK sebelum perkara memasuki tahap pengambilan keputusan.

Atase Pendidikan KBRI Ikut Dimintai Keterangan

Selain Kemendikdasmen, MK juga meminta keterangan dari Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia.

Keterangan dari perwakilan Indonesia di kedua negara tersebut dibutuhkan untuk membantu Mahkamah memahami proses dan dokumen pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.

Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah tidak hanya mengandalkan argumentasi dari pemohon maupun termohon, tetapi juga menggali informasi dari sejumlah lembaga yang berkaitan dengan proses administrasi pendidikan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak terkait juga memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi pencalonan.

Pemohon Sebelumnya Minta Gibran Dihadirkan

Sebelum menyampaikan candaan mengenai jadwal final Timnas Indonesia, pemohon juga sempat meminta MK menghadirkan Gibran dalam persidangan.

Selain Gibran, pemohon meminta sejumlah pejabat pemerintah memberikan keterangan secara langsung mengenai persoalan dokumen dan proses penyetaraan pendidikan.

Namun, MK kemudian memutuskan tidak menerima permintaan tersebut. Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah menentukan sendiri pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara.

Menurut Saldi, kehadiran pihak dalam persidangan ditentukan berdasarkan kebutuhan Mahkamah untuk menguji perkara, bukan semata-mata berdasarkan permintaan pemohon.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari kewenangan majelis hakim dalam mengatur proses pembuktian dan pemeriksaan perkara.

Jadwal Putusan Berada di Tangan MK

Menjelang akhir pemeriksaan, perhatian kemudian beralih pada jadwal pembacaan putusan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tahap pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026 berada dalam rentang 5 hingga 6 Oktober 2026.

MK kemudian menetapkan pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Dengan demikian, permintaan Denny agar sidang tidak berlangsung pada malam final Timnas Indonesia tidak berujung pada pelaksanaan sidang pada Senin malam.

Perubahan jadwal tersebut bukan semata-mata karena permintaan pemohon mengenai pertandingan sepak bola. Jadwal pengucapan putusan merupakan kewenangan Mahkamah dan diumumkan sesuai mekanisme persidangan.

Final Timnas Indonesia Menjadi Selipan dalam Sidang

Permintaan Denny mengenai pertandingan final Timnas Indonesia menjadi salah satu momen yang menarik perhatian publik karena muncul di tengah perkara yang memiliki konsekuensi ketatanegaraan.

Perkara tersebut menyangkut status pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Karena itu, substansi persidangan tetap berfokus pada persoalan hukum, dokumen pendidikan, proses verifikasi, kewenangan Mahkamah, serta dalil dan bantahan dari masing-masing pihak.

Pembahasan mengenai final Timnas Indonesia hanya muncul sebagai selipan dalam persidangan ketika para pihak membicarakan kemungkinan jadwal pengucapan putusan.

Respons Saldi Isra yang disampaikan dengan nada bercanda juga memperlihatkan suasana persidangan yang sesekali mencair meskipun perkara yang diperiksa menyangkut isu hukum dan politik yang mendapat perhatian luas.

Putusan MK Menjadi Tahap Penentu

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan, keterangan saksi dan ahli, serta alat bukti diperiksa, perkara kemudian memasuki tahap pengambilan keputusan.

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB. ANTARA juga melaporkan bahwa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi salah satu perkara yang dijadwalkan untuk diputus MK pada malam tersebut.

Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden dan meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya.

Di sisi lain, KPU sebagai termohon mempertahankan keabsahan proses pencalonan dan verifikasi dokumen yang telah dilakukan. KPU menyatakan dokumen yang digunakan telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, putusan MK nantinya akan menjadi penentu terhadap seluruh dalil dan permintaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Publik Menunggu Putusan

Perkara syarat pendidikan Gibran menjadi perhatian karena menyentuh persoalan persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024 serta proses administrasi pendidikan yang digunakan dalam pencalonan.

Sejumlah lembaga telah memberikan keterangan di hadapan Mahkamah, sementara para pihak juga telah menyampaikan dalil, bantahan, bukti, dan argumentasi hukum masing-masing.

Di tengah proses tersebut, pernyataan singkat Denny Indrayana mengenai pertandingan final Timnas Indonesia menjadi bagian yang cukup mencuri perhatian. Permintaan agar sidang tidak digelar bersamaan dengan final disampaikan secara langsung kepada hakim dan kemudian ditanggapi dengan gurauan oleh Saldi Isra.

Namun, di balik momen tersebut, perkara tetap berjalan dalam koridor pemeriksaan konstitusional. Penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran, kedudukan dokumen pendidikan, serta konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikannya merupakan persoalan yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Dengan dijadwalkannya pembacaan putusan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, perhatian kini tertuju pada Gedung MK. Putusan tersebut akan menjadi babak akhir dari proses pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sejak September telah melalui rangkaian persidangan dan pemeriksaan bukti.

Adapun seluruh dalil yang disampaikan pemohon maupun bantahan dari pihak termohon harus dipahami sebagai bagian dari proses persidangan sampai Mahkamah menyampaikan pertimbangan dan putusan resminya.

Dengan demikian, momen “nonton final” yang sempat muncul dalam persidangan bukanlah substansi utama perkara, melainkan selipan menarik dalam rangkaian sidang yang pada akhirnya tetap berfokus pada pemeriksaan hukum atas sengketa syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Posting Komentar untuk "Pemohon Minta Sidang Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Ditunda demi Final Timnas Indonesia"