DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Sahroni: Hasilnya Belum Tentu Memuaskan Semua Pihak
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menyebut bahwa jadwal tersebut telah menjadi komitmen politik parlemen. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa hasil akhir dari regulasi tersebut belum tentu akan memuaskan seluruh pihak.
Pernyataan Sahroni mencerminkan kompleksitas pembahasan RUU yang telah lama menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Meski target pengesahan telah ditetapkan, dinamika politik dan perdebatan substansi masih mewarnai proses legislasi tersebut.
“15 Desember dipastikan diketok,” kata Sahroni dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta. Namun, ia menambahkan bahwa setelah disahkan, bukan berarti seluruh pihak akan menerima hasilnya dengan puas.
Dinamika Pembahasan dan Perdebatan Substansi
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinilai krusial dalam memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Melalui undang-undang ini, negara diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menyita aset hasil kejahatan, bahkan dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, di balik urgensi tersebut, pembahasan RUU ini tidak berjalan mulus. Sejumlah kalangan menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan apabila aturan tersebut tidak dirancang dengan hati-hati. Kekhawatiran ini terutama berkaitan dengan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kepemilikan.
Sahroni sendiri mengakui bahwa tidak semua pihak akan sepakat dengan isi RUU tersebut. Ia bahkan memprediksi bahwa polemik akan tetap muncul, bahkan setelah undang-undang tersebut disahkan.
“Masih akan ada yang tidak suka. Bahkan setelah disahkan, mungkin akan tetap diperdebatkan,” ujarnya.
Komitmen DPR dan Tekanan Publik
Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sesuai target. Komitmen ini tidak lepas dari tekanan publik yang menginginkan adanya langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
Dalam beberapa tahun terakhir, RUU Perampasan Aset kerap disebut sebagai “missing piece” dalam sistem hukum Indonesia. Banyak kasus korupsi yang sulit mengembalikan kerugian negara secara optimal karena keterbatasan instrumen hukum dalam menyita aset pelaku.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan aparat penegak hukum memiliki landasan yang lebih kuat untuk menelusuri, membekukan, dan menyita aset hasil kejahatan, termasuk yang disembunyikan melalui berbagai skema pencucian uang.
Namun demikian, DPR juga menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa regulasi tersebut tidak menjadi alat yang berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Kekhawatiran Abuse of Power
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa dalam menyusun undang-undang, DPR harus berhati-hati agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hal ini menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, terdapat sejumlah jenis tindak pidana yang direncanakan masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut. Jenis-jenis tindak pidana ini dinilai memiliki karakteristik yang serupa dengan korupsi karena sama-sama merugikan negara dan masyarakat.
Namun, justru di titik inilah perdebatan muncul. Sebagian pihak menilai bahwa perlu ada pembatasan yang jelas agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat.
“Kita harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.
Antara Efektivitas dan Perlindungan Hak
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada dasarnya berada di antara dua kepentingan besar: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan dengan cara yang kompleks.
Di sisi lain, setiap kebijakan yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Para pakar hukum menilai bahwa keberhasilan RUU ini akan sangat bergantung pada bagaimana keseimbangan tersebut diatur. Jika terlalu longgar, dikhawatirkan akan membuka celah penyalahgunaan. Namun jika terlalu ketat, efektivitasnya dalam memberantas kejahatan bisa berkurang.
Tantangan Implementasi
Selain perdebatan pada tahap pembahasan, tantangan lain yang tidak kalah penting adalah implementasi setelah RUU tersebut disahkan. Pengalaman menunjukkan bahwa tidak sedikit undang-undang yang menghadapi kendala dalam penerapannya di lapangan.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, tantangan tersebut antara lain meliputi kapasitas aparat penegak hukum, koordinasi antar lembaga, serta kesiapan sistem pendukung seperti pelacakan aset dan kerja sama internasional.
Indonesia juga perlu memperhatikan praktik terbaik dari negara lain yang telah lebih dahulu memiliki regulasi serupa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam praktik.
Harapan terhadap Regulasi Baru
Meskipun masih menuai pro dan kontra, banyak pihak berharap bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Sahroni menegaskan bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah untuk memberantas korupsi. Ia berharap agar setelah undang-undang tersebut disahkan, tidak lagi muncul tuntutan yang berlebihan terhadap DPR.
“Intinya memberantas koruptor adalah yang utama,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa DPR tidak bisa mengakomodasi semua kepentingan. Oleh karena itu, kompromi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses legislasi.
Menuju 15 Desember 2026
Dengan target pengesahan yang semakin dekat, perhatian publik terhadap RUU Perampasan Aset diperkirakan akan semakin meningkat. Berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga aktivis antikorupsi, akan terus mengawal proses pembahasan agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi momentum penting yang akan menentukan arah kebijakan hukum Indonesia ke depan, khususnya dalam hal pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi.
Meski demikian, seperti yang disampaikan Sahroni, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjalanan. Justru setelah itu, tantangan yang lebih besar akan muncul, yakni memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif dan adil.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari kapan ia disahkan, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan negara.

Posting Komentar untuk "DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Sahroni: Hasilnya Belum Tentu Memuaskan Semua Pihak"