Warga Palangka Raya Terdampak Karhutla Gugat UU Penanggulangan Bencana ke MK, Soroti Standar Kecukupan Anggaran

JAKARTA, DUKROI NEWS — Empat warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan ketidakjelasan ukuran kecukupan anggaran penanggulangan bencana yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Permohonan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran untuk mencegah serta menangani bencana. Para pemohon menilai frasa “yang memadai” dalam ketentuan penganggaran belum memberikan standar objektif untuk menentukan apakah dana yang dialokasikan telah sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 369/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan itu, majelis hakim meminta para pemohon memperjelas argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang mereka alami serta hubungan antara dampak karhutla dan ketentuan anggaran yang sedang diuji.

Warga Palangka Raya Terdampak Karhutla Gugat UU Penanggulangan Bencana ke MK, Soroti Standar Kecukupan Anggaran

Empat Warga Palangka Raya Ajukan Uji Materiil ke MK

Empat warga yang mengajukan permohonan tersebut adalah Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto.

Mereka mengajukan pengujian terhadap frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menilai apakah ketentuan yang mengatur kecukupan anggaran penanggulangan bencana telah memberikan kepastian hukum yang memadai bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah rawan bencana.

Menurut argumentasi yang disampaikan dalam persidangan, persoalan utama bukan terletak pada tidak adanya kewajiban pemerintah untuk melakukan mitigasi bencana. Para pemohon justru menyoroti belum jelasnya parameter yang dapat digunakan untuk mengukur kecukupan anggaran berdasarkan risiko dan kebutuhan penanganan bencana.

Mereka berpandangan bahwa penggunaan frasa “yang memadai” tanpa kriteria yang terukur berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tanggung jawab pemerintah.

Dalam konteks karhutla di Kalimantan Tengah, persoalan tersebut dinilai penting karena upaya penanggulangan tidak hanya membutuhkan tindakan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga kesiapan anggaran untuk melakukan pencegahan, mitigasi, dan pemulihan setelah bencana.

Pasal yang Digugat Mengatur Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah

Pasal 6 huruf e UU Penanggulangan Bencana mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memadai.

Sementara itu, Pasal 8 huruf d mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.

Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi penyediaan sumber daya keuangan dalam menghadapi berbagai jenis bencana di Indonesia.

Anggaran penanggulangan bencana diperlukan untuk mendukung sejumlah kegiatan, mulai dari pemetaan daerah rawan bencana, peningkatan kesiapsiagaan, penyediaan peralatan, pelaksanaan operasi darurat, hingga pemulihan kondisi masyarakat setelah bencana.

Namun, menurut para pemohon, ketentuan mengenai anggaran yang “memadai” belum menetapkan kriteria minimum yang dapat digunakan untuk menilai apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi secara rasional berdasarkan risiko bencana.

Akibatnya, mereka menilai belum terdapat ukuran normatif yang cukup jelas untuk menghubungkan besarnya anggaran dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta agar kecukupan anggaran tidak hanya ditentukan berdasarkan pertimbangan umum, tetapi juga memperhatikan hasil analisis risiko bencana dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Mereka juga menghendaki adanya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian dana, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pemohon Soroti Dampak Kabut Asap Karhutla

Salah satu dasar yang disampaikan para pemohon adalah dampak kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya.

Kabut asap akibat karhutla dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta menurunkan kualitas udara. Paparan asap juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan masalah pernapasan.

Selain dampak kesehatan, karhutla dapat menghambat kegiatan ekonomi, pendidikan, transportasi, dan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Bagi warga yang tinggal di wilayah terdampak, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api. Kesiapan pemerintah dalam melakukan pencegahan, memberikan informasi mengenai kualitas udara, menyediakan layanan kesehatan, dan melindungi masyarakat juga menjadi bagian penting dari penanggulangan bencana.

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon, Aryo Nugroho Waluyo, menjelaskan bahwa para pemohon menilai karhutla yang terjadi dapat diprediksi dan dimitigasi, termasuk dengan mempertimbangkan informasi mengenai fenomena El Niño dan kondisi kekeringan.

Menurut argumentasi pemohon, informasi mengenai potensi kekeringan yang tersedia sebelum kebakaran seharusnya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam mempersiapkan langkah pencegahan dan kebutuhan pendanaan.

Meski demikian, persoalan kecukupan anggaran tetap perlu dibuktikan melalui data yang relevan. Informasi mengenai risiko kekeringan saja tidak secara otomatis menunjukkan bahwa suatu anggaran tidak memadai. Penilaian tersebut juga membutuhkan data mengenai besaran alokasi dana, kebutuhan operasional, tingkat risiko, serta pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah terkait.

Karena itu, keterkaitan antara dampak yang dialami warga dan ketentuan anggaran menjadi salah satu aspek penting yang harus diperjelas dalam proses pengujian undang-undang tersebut.

Pemohon Minta Standar Anggaran Lebih Terukur

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e UU Penanggulangan Bencana.

Mereka menghendaki agar kecukupan anggaran pemerintah pusat ditentukan secara terukur berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Selain itu, para pemohon meminta agar alokasi anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjamin ketersediaan pendanaan pada tiga tahapan utama, yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Permintaan serupa diajukan terhadap Pasal 8 huruf d yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah.

Untuk anggaran daerah, para pemohon menghendaki agar kecukupannya ditentukan secara proporsional dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko bencana di wilayah masing-masing serta kebutuhan penanggulangan bencana di daerah tersebut.

Dengan demikian, besarnya anggaran diharapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik ancaman dan kebutuhan setiap wilayah.

Daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan, misalnya, memerlukan perencanaan yang mempertimbangkan kondisi lahan, potensi kekeringan, kebutuhan personel, peralatan pemadaman, sistem peringatan dini, dan kesiapan layanan darurat.

Sementara itu, wilayah yang menghadapi ancaman bencana berbeda mungkin membutuhkan komposisi anggaran dan prioritas penanganan yang tidak sama.

Permohonan tersebut pada dasarnya mengarah pada keinginan untuk memperjelas hubungan antara kewajiban hukum pemerintah dalam mengalokasikan anggaran dan kebutuhan nyata masyarakat dalam menghadapi bencana.

Namun, permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum para pemohon. Mahkamah Konstitusi belum memutus apakah pemaknaan yang diminta dapat diterima atau apakah ketentuan yang diuji bertentangan dengan konstitusi.

Hakim MK Minta Kerugian Konstitusional Dijelaskan Lebih Rinci

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim memberikan sejumlah nasihat agar permohonan disusun secara lebih jelas dan terarah.

Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon menguraikan secara rinci kerugian konstitusional yang mereka alami, terutama dalam kaitannya dengan berlakunya ketentuan mengenai alokasi anggaran penanggulangan bencana.

Ia juga meminta pemohon menjelaskan hubungan antara peristiwa karhutla yang berdampak pada mereka dan frasa “yang memadai” yang sedang diuji.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apakah para pemohon memiliki informasi mengenai besaran anggaran penanganan karhutla serta dasar untuk menyimpulkan bahwa anggaran tersebut tidak mencukupi kebutuhan penanggulangan bencana.

Menurut Adies, penjelasan tersebut penting untuk menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang didalilkan.

Ia juga meminta para pemohon mencermati ketentuan dalam undang-undang mengenai APBN karena persoalan yang diajukan berkaitan dengan pengalokasian anggaran pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Panel Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta para pemohon memperjelas alasan ketentuan yang diuji dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para pemohon menggunakan sejumlah ketentuan konstitusi sebagai dasar pengujian, termasuk Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penganggaran dan pemerintahan daerah.

Majelis hakim menilai argumentasi mengenai pertentangan antara pasal yang diuji dan ketentuan konstitusi perlu dijabarkan secara lebih lengkap agar pokok persoalan yang harus diperiksa MK menjadi jelas.

Nasihat tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini, majelis memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum pemeriksaan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Hakim Sebut Frasa “Memadai” Merupakan Norma Terbuka

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga menyoroti karakter frasa “yang memadai” dalam ketentuan anggaran penanggulangan bencana.

Ia menjelaskan bahwa frasa tersebut merupakan norma terbuka yang memberikan ruang bagi pihak terkait, termasuk pemerintah, untuk menentukan besaran anggaran yang dianggap memadai.

Dalam konteks pengujian undang-undang, persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana para pemohon menjelaskan bahwa sifat terbuka dari norma tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional yang dapat diperiksa oleh MK.

Hakim juga menyinggung kemungkinan hubungan antara persoalan pendanaan dan kedudukan hukum warga yang terdampak bencana.

Bagi pemohon yang mengajukan perkara ke MK, keberadaan persoalan di masyarakat saja tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persyaratan hukum untuk mengajukan pengujian telah terpenuhi. Pemohon perlu menunjukkan hak konstitusional yang dianggap dirugikan, sifat kerugian tersebut, serta hubungan dengan ketentuan yang dimohonkan pengujiannya.

Karena itu, para pemohon perlu memperjelas bagaimana ketidakjelasan ukuran kecukupan anggaran berkaitan dengan kondisi yang mereka alami akibat karhutla.

Penjelasan tersebut menjadi penting agar MK dapat menilai apakah permohonan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Mengapa Transparansi Anggaran Bencana Penting?

Perkara ini turut menyoroti pentingnya perencanaan anggaran yang didasarkan pada risiko bencana. Dalam praktik penanggulangan bencana, ketersediaan dana tidak hanya diperlukan ketika keadaan darurat telah terjadi, tetapi juga sebelum bencana muncul.

Pada tahap prabencana, pemerintah dapat menggunakan anggaran untuk pemetaan kawasan rawan, sosialisasi kepada masyarakat, penguatan sistem peringatan dini, patroli pencegahan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Ketika kebakaran terjadi, anggaran diperlukan untuk mendukung operasi pemadaman, pengerahan personel, penyediaan peralatan, koordinasi lintas instansi, serta perlindungan warga yang terdampak.

Setelah keadaan darurat, kebutuhan pendanaan dapat mencakup pemulihan lingkungan, pemulihan layanan publik, bantuan kepada masyarakat, dan kegiatan lain sesuai dengan kondisi serta ketentuan yang berlaku.

Kebutuhan tersebut dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Oleh sebab itu, penilaian kecukupan anggaran memerlukan data yang dapat menjelaskan tingkat risiko, perkiraan kebutuhan, realisasi belanja, dan hasil kegiatan penanggulangan bencana.

Transparansi juga penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, ditetapkan, dan digunakan. Sementara itu, akuntabilitas diperlukan untuk memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Meski demikian, pengalokasian anggaran bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan penanggulangan bencana. Kesiapan sumber daya manusia, koordinasi antarinstansi, penegakan aturan, pengawasan, kondisi lingkungan, serta partisipasi masyarakat juga berperan dalam pencegahan dan penanganan karhutla.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai kecukupan anggaran perlu ditempatkan dalam kerangka penanggulangan bencana secara menyeluruh.

Permohonan Diberi Waktu 14 Hari Kerja untuk Diperbaiki

Setelah mendengarkan uraian para pemohon dan memberikan nasihat, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonan.

Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, perbaikan permohonan harus diterima Kepaniteraan MK paling lambat Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Dalam masa perbaikan tersebut, para pemohon perlu memperjelas uraian kerugian konstitusional, hubungan antara dampak karhutla dan ketentuan anggaran yang diuji, serta argumentasi mengenai pertentangan norma dengan UUD 1945.

Mereka juga perlu menyelaraskan uraian alasan permohonan dengan petitum yang diajukan kepada MK.

Tahap ini belum menghasilkan putusan mengenai pokok perkara. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah MK akan menerima seluruh permohonan, mengabulkan sebagian, atau menolaknya setelah proses pemeriksaan sesuai hukum acara.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada perbaikan permohonan dan tahapan persidangan yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi.

Perkara Ini Menempatkan Kesiapsiagaan Bencana dalam Sorotan

Gugatan empat warga Palangka Raya tersebut memperlihatkan bagaimana pengalaman masyarakat yang terdampak bencana dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan pelaksanaan tanggung jawab negara melalui jalur konstitusional.

Isu yang diajukan tidak terbatas pada penanganan kebakaran yang telah terjadi, tetapi juga menyangkut bagaimana negara merencanakan pembiayaan untuk mengurangi risiko dan melindungi masyarakat dari dampak bencana.

Bagi wilayah yang menghadapi ancaman karhutla, perencanaan yang mempertimbangkan risiko, kesiapan sebelum musim kering, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dari upaya perlindungan masyarakat.

Di sisi lain, pengujian undang-undang tetap membutuhkan argumentasi hukum dan bukti yang relevan. MK harus menilai persoalan tersebut berdasarkan kewenangan dan ketentuan konstitusional yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan besarnya dampak suatu peristiwa.

Untuk saat ini, perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 masih berada pada tahap awal pemeriksaan. Para pemohon diberi kesempatan memperbaiki argumentasi mereka sebelum proses hukum berlanjut.

Hasil akhir perkara ini nantinya akan menentukan bagaimana MK menilai permintaan pemaknaan terhadap frasa “yang memadai” dalam ketentuan anggaran penanggulangan bencana. Sampai terdapat putusan, ketentuan yang sedang diuji belum dapat dianggap telah diubah oleh pengadilan.

Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan ANTARA News, laporan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 pada 8–9 Oktober 2026.

Posting Komentar untuk "Warga Palangka Raya Terdampak Karhutla Gugat UU Penanggulangan Bencana ke MK, Soroti Standar Kecukupan Anggaran"