Usai Siram Air ke Hakim PN Pati, Pentolan AMPB Botok Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

PATI, DUKROI NEWS — Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) setelah diduga menyiramkan air minum kepada hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Insiden tersebut terjadi saat audiensi di lingkungan PN Pati pada Jumat (9/10/2026).

Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aktivis masyarakat dan hakim yang bertugas di lembaga peradilan. Insiden tersebut juga memunculkan perbincangan mengenai cara menyampaikan kritik terhadap lembaga negara, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta pentingnya menjaga ketertiban dalam penyampaian aspirasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Botok. Laporan tersebut diajukan oleh Retno Lastiani pada Senin (12/10/2026), atau tiga hari setelah kejadian.

Polisi menyatakan akan memanggil Botok untuk dimintai keterangan guna mendalami laporan tersebut. Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan tindak pidana lainnya.

Meski demikian, laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa terlapor bersalah. Penanganan perkara masih harus melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai Siram Air ke Hakim PN Pati, Pentolan AMPB Botok Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

Kronologi Insiden Penyiraman di PN Pati

Insiden yang melibatkan Botok dan Retno Lastiani bermula ketika kelompok AMPB mendatangi PN Pati untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan hukum yang menjadi perhatian mereka.

Dalam audiensi tersebut, rombongan AMPB ingin bertemu secara langsung dengan Ketua PN Pati. Namun, pertemuan itu dihadiri oleh Retno Lastiani bersama sejumlah pegawai pengadilan.

Audiensi kemudian berlangsung di lingkungan pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan berkembang menjadi perdebatan mengenai dugaan persoalan yang dikaitkan dengan penanganan perkara dan integritas aparat peradilan.

Situasi dilaporkan memanas ketika Botok melontarkan tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar yang dikaitkan dengan Retno. Tuduhan tersebut disampaikan dalam suasana audiensi yang berlangsung tegang.

Botok kemudian diduga menyiramkan air minum ke tubuh Retno. Petugas pengadilan yang berada di lokasi selanjutnya membantu mengamankan situasi dan menjauhkan Retno dari kerumunan.

Peristiwa itu menjadi sorotan karena berlangsung di lingkungan lembaga peradilan, tempat proses hukum dan penyampaian aspirasi semestinya dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban.

Tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, tuduhan itu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Retno Lastiani Melaporkan Botok ke Polda Jateng

Setelah kejadian tersebut, Retno Lastiani mengambil langkah hukum dengan melaporkan Botok ke Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto membenarkan bahwa laporan telah diterima pada 12 Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan kepada wartawan pada Rabu (14/10/2026).

Pihak kepolisian menyebut Botok sebagai terlapor dalam laporan yang dimaksud. Polisi juga menyatakan akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan guna mengumpulkan keterangan dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengetahui secara lebih lengkap rangkaian kejadian, konteks pernyataan yang disampaikan selama audiensi, serta tindakan yang diduga dilakukan terhadap Retno.

Dalam proses hukum, penyidik perlu mempertimbangkan keterangan pelapor, keterangan terlapor, saksi yang berada di lokasi, serta bukti lain yang relevan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sementara itu, Retno juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, ia belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh kepada wartawan mengenai laporan yang telah disampaikan.

Langkah melalui jalur kepolisian dan pelaporan kepada lembaga peradilan tersebut menunjukkan bahwa insiden ini perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang sesuai.

Tiga Pasal KUHP Dicantumkan dalam Laporan

Dalam laporan terhadap Botok, terdapat tiga pasal KUHP yang disebutkan, yakni Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448.

Pasal 433 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 434 berkaitan dengan fitnah. Sementara itu, Pasal 448 mengatur tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan pemaksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai unsur yang ditetapkan dalam ketentuan hukum tersebut.

Penerapan pasal-pasal itu harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan penyidik. Tidak semua pernyataan yang bernada kritik dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebaliknya, tindakan atau pernyataan yang dilaporkan juga harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah unsur pidananya terpenuhi.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Botok menjadi tahapan penting untuk memperjelas duduk perkara. Penyidik perlu membedakan antara pernyataan yang merupakan kritik terhadap pelayanan publik, tuduhan mengenai dugaan perbuatan tertentu, dan tindakan yang diduga terjadi selama audiensi.

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana harus mengikuti prosedur hukum dan mempertimbangkan hak seluruh pihak yang terlibat.

Botok Sebut Aksinya sebagai Bentuk Kekecewaan Publik

Di sisi lain, Botok telah memberikan tanggapan mengenai tindakan penyiraman tersebut. Ia menyebut perbuatannya sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pejabat publik yang dinilainya tidak menjalankan tugas secara profesional.

Dalam keterangannya kepada wartawan di PN Pati pada Selasa (13/10/2026), Botok menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan ekspresi kemarahan publik.

Botok juga berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pejabat publik karena penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dibiayai oleh uang rakyat.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Botok mengenai latar belakang tindakannya. Namun, alasan yang disampaikan terlapor tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk memeriksa dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Hak masyarakat untuk menyampaikan kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Masyarakat dapat mempertanyakan kebijakan, meminta penjelasan, menyampaikan pengaduan, dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran yang tersedia.

Meski demikian, penyampaian aspirasi perlu tetap memperhatikan hukum, keselamatan pihak lain, dan ketertiban di tempat berlangsungnya kegiatan. Kritik terhadap lembaga peradilan juga harus dibedakan dari tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan atau merendahkan martabat seseorang.

Dengan demikian, substansi kritik yang disampaikan masyarakat dan cara kritik tersebut dilakukan merupakan dua persoalan yang dapat dinilai secara terpisah.

Botok Menghormati Hak Retno untuk Melapor

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Jateng, Botok menyatakan menghormati keputusan Retno Lastiani untuk menempuh jalur hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Polresta Pati pada Rabu (14/10/2026), Botok menyebut pelaporan tersebut sebagai hak Retno.

Ia kembali menjelaskan bahwa tindakan penyiraman yang dilakukannya merupakan bentuk kekecewaan terhadap pejabat publik yang menurut penilaiannya tidak menjalankan tugas secara profesional.

Botok juga menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Pernyataan mengenai kemungkinan adanya kepentingan pihak lain tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Botok, bukan fakta yang telah dibuktikan.

Sikap Botok yang menyatakan menghormati hak pelapor tidak menghilangkan kewenangan kepolisian untuk memproses laporan sesuai prosedur. Pada saat yang sama, Botok tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan pembelaan, dan memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum.

Prinsip tersebut penting dalam setiap perkara pidana. Pelapor berhak menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana, sedangkan terlapor berhak mendapatkan proses yang adil dan tidak dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komisi Yudisial Menyoroti Insiden di Lingkungan Pengadilan

Peristiwa penyiraman tersebut juga mendapat perhatian Komisi Yudisial (KY).

Juru Bicara KY Anita Kadir menyampaikan keprihatinan atas tindakan yang dinilai tidak pantas dilakukan di lingkungan pengadilan. KY menyoroti pentingnya menjaga kehormatan dan martabat hakim serta memastikan proses peradilan dapat berlangsung tanpa intimidasi.

KY juga menekankan perlunya menjaga independensi dan imparsialitas lembaga peradilan. Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi kehakiman.

Dalam konteks ini, keamanan pengadilan menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Lingkungan pengadilan merupakan tempat berlangsungnya proses hukum yang membutuhkan ketertiban, baik ketika persidangan digelar maupun ketika masyarakat menyampaikan aspirasi.

KY meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta pengamanan dalam penanganan perkara yang masih berjalan.

Lembaga tersebut juga mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 mengenai sistem pengamanan pengadilan dan persidangan.

Perhatian KY terhadap insiden ini tidak berarti bahwa seluruh tuduhan yang berkembang dalam audiensi telah terbukti benar atau salah. Penanganan dugaan pelanggaran oleh pihak mana pun tetap perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Di satu sisi, hakim perlu mendapatkan perlindungan agar dapat bekerja secara independen. Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi proses peradilan dan menyampaikan dugaan pelanggaran melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

Dugaan Suap Harus Dibuktikan melalui Mekanisme Hukum

Salah satu persoalan yang mencuat dalam audiensi AMPB adalah tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar yang dikaitkan dengan Retno Lastiani.

Tuduhan tersebut menjadi bagian dari ketegangan yang terjadi sebelum insiden penyiraman. Namun, informasi mengenai tuduhan itu perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan melalui penyelidikan atau proses peradilan.

Dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum maupun pejabat pengadilan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara transparan. Apabila seseorang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan suap, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan, informasi tersebut dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa.

Proses pemeriksaan diperlukan agar tuduhan tidak hanya berkembang melalui pernyataan dalam pertemuan atau pemberitaan, tetapi juga dapat diuji berdasarkan bukti yang sah.

Prinsip ini berlaku bagi seluruh pihak. Seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran hanya berdasarkan tuduhan, tetapi dugaan pelanggaran juga tidak semestinya diabaikan apabila terdapat informasi yang layak diperiksa.

Penanganan laporan secara profesional diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang dipermasalahkan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Proses Hukum Menjadi Tahap Berikutnya

Hingga informasi mengenai laporan tersebut disampaikan pada Rabu (14/10/2026), Polda Jateng menyatakan akan memanggil Botok untuk menjalani pemeriksaan.

Tahapan berikutnya bergantung pada hasil penanganan laporan oleh penyidik. Polisi perlu mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, laporan Retno kepada Mahkamah Agung menjadi jalur tersendiri yang berkaitan dengan penanganan persoalan di lingkungan peradilan. Perkembangan dari masing-masing proses tersebut perlu dipantau tanpa mencampuradukkan kewenangan lembaga yang terlibat.

Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain. Kritik terhadap lembaga negara tetap dapat disampaikan, termasuk melalui aksi demonstrasi dan pengaduan resmi, tanpa harus disertai tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran oleh pejabat publik perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menantikan perkembangan penanganan laporan terhadap Supriyono alias Botok, termasuk hasil pemeriksaan kepolisian dan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Kejelasan proses tersebut penting untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan bukti, hak seluruh pihak tetap terlindungi, dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan dapat dijaga.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan yang tersedia hingga 15 Oktober 2026. Status laporan, dugaan tindak pidana, dan tuduhan yang disebutkan dalam artikel tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses yang belum tentu menghasilkan kesimpulan hukum tertentu. Perkembangan selanjutnya perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak berwenang.

Posting Komentar untuk "Usai Siram Air ke Hakim PN Pati, Pentolan AMPB Botok Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah"