MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Tidak Mencopot dari Jabatan Wakil Presiden
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau pencopotan Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Perkara Berawal dari Persoalan Syarat Pendidikan
Perkara ini tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon di antaranya terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara Indonesia yang tergabung dalam kelompok tertentu. Mereka menilai persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden merupakan persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Para pemohon mendasarkan argumentasinya antara lain pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Persoalan utama yang kemudian diperiksa dalam persidangan adalah dokumen pendidikan Gibran yang berasal dari luar negeri serta dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya.
MK Tidak Menemukan Dokumen Kelulusan yang Dipersoalkan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan telah memeriksa berbagai bukti yang diajukan oleh para pihak serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam persidangan.
Dari proses tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang dapat membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan dirinya telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam putusan MK. Mahkamah secara khusus membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang mengikuti proses pendidikan dengan dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam persidangan juga terungkap mengenai penggunaan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades sebagai bagian dari dokumen yang berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan begitu saja dengan ijazah atau dokumen kelulusan. Certificate of attendance, misalnya, pada dasarnya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak secara otomatis membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pada umumnya dokumen kelulusan menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan memperoleh kualifikasi tertentu. Sementara dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dinilai tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Surat Penyetaraan Pendidikan Turut Dipersoalkan
Para pemohon juga mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Menurut para pemohon, surat tersebut seharusnya memiliki dasar berupa dokumen kelulusan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka kemudian mempertanyakan tidak ditemukannya ijazah atau dokumen sejenis yang menunjukkan penyelesaian jenjang pendidikan sebagaimana dipersyaratkan.
MK kemudian memeriksa persoalan tersebut melalui berbagai alat bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan. Salah satu keterangan yang menjadi perhatian Mahkamah berasal dari pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam persidangan disebutkan bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri tersebut. Dokumen yang tersedia antara lain berupa certificate of attendance, catatan akademik, serta penjelasan mengenai nilai.
Meski demikian, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK menjatuhkan sanksi berupa pembatalan jabatan Wakil Presiden. Persoalan kewenangan menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana Mahkamah dapat memutus perkara tersebut.
Gibran Sudah Bukan Berstatus Calon Wakil Presiden
Salah satu pertimbangan utama MK adalah perubahan status hukum Gibran dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gibran bersama Prabowo Subianto dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dinyatakan telah berakhir dan status Gibran sebagai calon wakil presiden berubah menjadi pejabat yang telah dilantik.
Atas dasar itu, MK menilai persoalan yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam kerangka penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah memang memiliki kewenangan untuk memeriksa objek tertentu yang berkaitan dengan hasil pemilu. Namun, setelah pasangan calon terpilih dilantik, terdapat persoalan mengenai apakah mekanisme PHPU masih dapat digunakan untuk membatalkan status seseorang yang telah menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden.
Dalam konteks tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
Persoalan Keabsahan Syarat Berada pada Ranah Lembaga Lain
Mahkamah juga menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan persoalan yang memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri.
Dengan kata lain, temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan yang dimaksud tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai keputusan bahwa Gibran harus kehilangan jabatannya.
MK menyatakan persoalan mengenai penilaian keabsahan persyaratan calon berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menjadi bagian penting untuk memahami putusan tersebut. Putusan MK bukanlah putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat dan kemudian mencopotnya dari jabatan. Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi pada saat yang sama menyatakan tidak dapat melakukan diskualifikasi terhadap Gibran melalui perkara yang diajukan.
Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing
Selain persoalan substansi, MK juga memberikan perhatian besar terhadap kedudukan hukum para pemohon.
Dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, undang-undang menentukan pihak yang dapat mengajukan permohonan. Menurut MK, pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
Sementara itu, para pihak yang mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Karena itu, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Putusan Tidak Sama dengan Pencopotan Gibran
Putusan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya berkembang mengenai kemungkinan Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden apabila MK menemukan persoalan dalam dokumen pendidikannya.
Faktanya, MK tidak menjatuhkan putusan yang mencopot Gibran. Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap tidak berubah akibat putusan perkara tersebut.
Hal ini penting karena sebelum putusan dibacakan, muncul berbagai spekulasi mengenai konsekuensi hukum apabila MK menemukan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan. Bahkan, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berpotensi menyentuh legitimasi proses pencalonan pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
Namun, putusan MK menunjukkan bahwa persoalan mengenai dokumen pendidikan dan persoalan kewenangan untuk membatalkan status seseorang setelah dilantik merupakan dua hal yang berbeda.
Mahkamah dapat memberikan pertimbangan mengenai fakta yang terungkap dalam persidangan, tetapi kewenangan untuk menjatuhkan suatu konsekuensi hukum tetap harus didasarkan pada mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perjalanan Persidangan
Perkara tersebut menjalani sejumlah tahapan persidangan sebelum akhirnya diputus pada 6 Oktober 2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 21 September 2026. Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Pada tahap pembuktian, para pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dalil mengenai dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Sementara itu, KPU sebagai pihak termohon membantah dalil mengenai adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Pada persidangan berikutnya, Mahkamah juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan Mahkamah dalam menilai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Gugatan Tidak Mengubah Status Gibran
Dengan putusan tersebut, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak berubah. Tidak ada amar putusan MK yang menyatakan Gibran diberhentikan atau didiskualifikasi dari jabatannya.
Namun, putusan tersebut tetap memiliki arti penting karena Mahkamah secara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA sebagaimana yang dipersoalkan para pemohon.
Putusan ini dengan demikian memiliki dua sisi. Di satu sisi, MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan keterbatasan mekanisme PHPU setelah pasangan terpilih dilantik. Di sisi lain, pertimbangan hukum MK mencatat adanya persoalan pembuktian mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Mahkamah pada akhirnya tidak menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Dengan demikian, klaim bahwa putusan MK secara otomatis menyebabkan Gibran kehilangan kursi Wakil Presiden tidak sesuai dengan amar putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi babak penting dalam polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pencopotan Gibran. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Selain itu, Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres sebagaimana diajukan para pemohon.
Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Persoalan mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan dan konsekuensi hukumnya, sebagaimana dijelaskan Mahkamah, berada dalam ranah kewenangan lembaga yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar untuk "MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Tidak Mencopot dari Jabatan Wakil Presiden"