Komdigi Alihkan Lahan 45 Hektare di Depok untuk Program Tiga Juta Rumah, Berpotensi Tampung 150 Ribu Hunian

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengalihkan status lahan seluas sekitar 45 hektare di Depok, Jawa Barat, kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Aset tersebut disiapkan untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan hunian bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pengalihan status lahan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat pemanfaatan aset negara bagi sektor perumahan. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Meutya, Kementerian Komdigi memiliki itikad untuk segera mengalihkan pemanfaatan aset tersebut kepada Kementerian PKP agar dapat digunakan dalam mendukung program prioritas pemerintah di bidang perumahan rakyat.

“Itikad dari kami, dari Kementerian Komdigi untuk mengalihstatuskan lahan seluas 45 hektare kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas Presiden, yaitu perumahan untuk rakyat,” ujar Meutya seperti dikutip dari sejumlah laporan media pada Rabu (7/10/2026).

Komdigi Alihkan Lahan 45 Hektare di Depok untuk Program Tiga Juta Rumah, Berpotensi Tampung 150 Ribu Hunian

Lahan Lebih Luas dari Kawasan Meikarta

Luas lahan yang disiapkan pemerintah di Depok menjadi salah satu hal yang menarik perhatian. Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan lahan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian vertikal dalam skala besar.

Maruarar bahkan membandingkan luas lahan tersebut dengan lahan yang sebelumnya digunakan untuk pengembangan kawasan Meikarta. Dengan luas sekitar 45 hektare, lahan di Depok dinilai memiliki kapasitas yang sangat besar apabila dirancang dengan konsep hunian vertikal dan tata kawasan yang optimal.

Berdasarkan perkiraan awal pemerintah, lahan tersebut berpotensi menampung lebih dari 150.000 unit hunian. Namun, angka tersebut belum menjadi jumlah final karena masih harus melalui proses desain, perhitungan teknis, serta kajian terhadap kondisi lahan.

Maruarar menyebut perkiraan tersebut salah satunya mengacu pada perencanaan kawasan Meikarta. Pemerintah akan menghitung kembali kapasitas lahan Depok secara lebih terperinci untuk mengetahui jumlah unit yang realistis untuk dibangun.

“Kalau saya duga dengan desain yang baik, saya rasa bisa lebih dari 150.000 unit,” kata Maruarar.

Perbandingan tersebut menunjukkan besarnya potensi aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk penyediaan hunian. Dengan konsep pembangunan vertikal, keterbatasan lahan di wilayah perkotaan dapat diatasi tanpa harus melakukan ekspansi permukiman secara horizontal.

Terdiri dari Aset Komdigi dan RRI

Lahan yang menjadi bagian dari rencana pembangunan rusun di Depok sebenarnya terdiri dari aset dua instansi pemerintah. Dari total sekitar 45,06 hektare, sekitar 30,086 hektare merupakan aset Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, sekitar 14,97 hektare lainnya merupakan lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI). Kedua bidang lahan tersebut berada dalam satu kawasan dan sejak awal telah menjadi perhatian pemerintah untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan hunian masyarakat.

Kementerian PKP sebelumnya telah melakukan peninjauan terhadap kawasan tersebut. Berdasarkan data pemerintah, sebagian area masih berupa lahan kosong sehingga memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian vertikal.

Kementerian PKP menyebut sekitar 24,707 hektare dari lahan Komdigi masih berupa lahan kosong. Sementara pada lahan RRI, sekitar 9,62 hektare belum terbangun. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kawasan tersebut dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembangunan hunian dalam jumlah besar.

Selain lahan kosong, terdapat pula sejumlah bangunan dan fasilitas yang telah berdiri di kawasan tersebut. Karena itu, perencanaan pembangunan nantinya harus memperhitungkan keberadaan fasilitas yang masih digunakan serta kebutuhan penataan kawasan.

Ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rencana pemanfaatan lahan tersebut tidak diarahkan untuk pembangunan kawasan komersial biasa. Pemerintah sejak awal menyebut lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi persoalan kebutuhan hunian atau backlog perumahan. Di kawasan perkotaan seperti Depok, kebutuhan terhadap rumah layak huni terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya harga tanah.

Pembangunan rumah susun dipandang sebagai salah satu solusi karena mampu menyediakan tempat tinggal dalam jumlah besar dengan memanfaatkan lahan secara lebih efisien.

Maruarar mengatakan penyediaan hunian tidak hanya menyasar masyarakat yang sama sekali belum memiliki rumah. Pemerintah juga menghadapi persoalan masyarakat yang sudah memiliki tempat tinggal, tetapi rumahnya berada dalam kondisi tidak layak huni.

Karena itu, kebijakan perumahan pemerintah akan mencakup berbagai skema, mulai dari rumah subsidi, rumah susun subsidi hingga program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.

Potensi Menampung Ratusan Ribu Penduduk

Besarnya potensi lahan tersebut membuat pemerintah memperkirakan kawasan itu dapat memberikan dampak yang cukup besar terhadap kebutuhan perumahan di Depok.

Sebelumnya, Menteri PKP menyebut pembangunan kawasan tersebut secara teoritis dapat menyediakan hunian bagi sekitar 170.000 keluarga. Jika setiap keluarga terdiri dari rata-rata tiga orang, jumlah penghuni kawasan tersebut secara keseluruhan dapat mencapai sekitar 500.000 orang.

Angka tersebut masih berupa proyeksi dan tidak dapat dianggap sebagai jumlah penghuni final. Kapasitas sebenarnya akan bergantung pada desain kawasan, jumlah lantai bangunan, fasilitas umum, ruang terbuka, akses jalan, utilitas, serta ketentuan tata ruang.

Namun, besarnya estimasi tersebut menggambarkan bahwa proyek ini berpotensi menjadi salah satu proyek hunian vertikal berskala besar yang dikembangkan pemerintah.

Pemerintah juga melihat proyek tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat Depok. Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok menyampaikan bahwa jumlah keluarga yang belum memiliki rumah masih cukup besar.

Masih Ada Warga yang Menempati Lahan

Di balik rencana besar tersebut, pemerintah masih menghadapi persoalan terkait kondisi lahan. Sebagian kawasan diketahui masih ditempati warga.

Berdasarkan data yang pernah disampaikan pemerintah, terdapat sekitar 218 kepala keluarga yang tinggal atau memiliki bangunan di kawasan tersebut. Keberadaan warga menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan sebelum pembangunan dapat dilakukan secara penuh.

Lahan tersebut sebelumnya sempat mengalami persoalan sengketa. Sejumlah warga diketahui memperoleh atau membeli lahan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Pemerintah kemudian memastikan status aset tersebut merupakan aset negara.

Karena itu, pemerintah tidak hanya harus menghitung aspek teknis pembangunan, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan sosial dan administratif yang masih berada di kawasan tersebut.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah akan mencari mekanisme penyelesaian yang tepat. Pemerintah tidak ingin persoalan penataan kawasan justru menimbulkan masalah sosial baru.

Dalam perkembangan terbaru, Maruarar menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai mekanisme pemindahan warga. Ia mengatakan solusi akan dicari dengan pendekatan yang baik dan tidak semata-mata mengedepankan aspek pembangunan.

Pemerintah Bentuk Tim Teknis

Untuk mempercepat realisasi proyek, pemerintah telah membentuk tim teknis yang akan mengkaji berbagai aspek pembangunan kawasan tersebut.

Tim tersebut akan melakukan penyusunan desain, menghitung kapasitas hunian, mengkaji kebutuhan infrastruktur, serta menentukan pola pembangunan yang paling memungkinkan.

Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan skema kemitraan dengan investor. Dengan demikian, pembangunan tidak semata-mata mengandalkan anggaran negara, tetapi dapat melibatkan pembiayaan dan investasi dari pihak lain dengan tata kelola yang tetap diawasi pemerintah.

Sejumlah kementerian dan lembaga juga akan dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk Kementerian Keuangan, BPK, LKPP, RRI, serta jajaran Kementerian PKP dan Komdigi.

Pelibatan banyak lembaga diperlukan karena aset yang digunakan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Setiap proses pengalihan dan pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum serta mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan aset negara.

Desain dan Jumlah Unit Belum Final

Meskipun pemerintah menyebut potensi lebih dari 150.000 unit hunian, masyarakat perlu memahami bahwa angka tersebut belum merupakan target pembangunan yang telah ditetapkan secara final.

Jumlah unit nantinya sangat bergantung pada hasil desain dan kajian teknis. Pemerintah harus menyediakan ruang untuk jalan, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, ruang terbuka, jaringan air bersih, pengolahan limbah, listrik, serta fasilitas pendukung lainnya.

Karena itu, semakin tinggi jumlah unit yang dibangun tidak selalu berarti semakin baik. Perencanaan kawasan harus memastikan kepadatan hunian tetap diimbangi dengan kualitas lingkungan dan fasilitas publik.

Konsep hunian vertikal juga membutuhkan sistem transportasi yang memadai. Apabila puluhan ribu hingga ratusan ribu unit hunian dibangun dalam satu kawasan, kebutuhan mobilitas penduduk akan meningkat secara signifikan.

Pemerintah perlu memastikan kawasan tersebut terhubung dengan jaringan transportasi umum dan jalan utama. Hal ini penting agar pembangunan perumahan tidak justru menambah persoalan kemacetan di Depok dan wilayah sekitarnya.

Bagian dari Program Tiga Juta Rumah

Pengalihan lahan tersebut juga dikaitkan dengan program pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat. Aset negara yang belum dimanfaatkan secara optimal diarahkan agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kementerian Komdigi menilai pemanfaatan lahan untuk perumahan rakyat merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah. Sementara Kementerian PKP bertugas memastikan aset tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan hunian sesuai ketentuan.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penyediaan rumah tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian PKP. Pemanfaatan aset lintas kementerian dan lembaga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperluas ketersediaan lahan pembangunan.

Jika berhasil direalisasikan, proyek di Depok dapat menjadi contoh pemanfaatan aset negara untuk mengatasi persoalan perumahan di kawasan perkotaan.

Menunggu Kajian dan Penyelesaian Persoalan Lahan

Untuk saat ini, proyek pembangunan rusun di lahan Komdigi dan RRI tersebut masih berada dalam tahap persiapan. Pemerintah harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan sebelum pembangunan fisik dimulai.

Beberapa di antaranya adalah finalisasi status dan pengelolaan aset, penataan kawasan, penyelesaian persoalan warga yang masih menempati lahan, penyusunan desain, perhitungan kapasitas hunian, hingga penentuan skema pembiayaan dan kemitraan.

Tim teknis pemerintah dijadwalkan melakukan pembahasan lanjutan untuk mengevaluasi desain dan perhitungan pembangunan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Dengan luas sekitar 45 hektare, lahan tersebut memang menawarkan peluang besar untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian. Namun, besarnya skala proyek juga membuat pemerintah harus memastikan seluruh proses berjalan dengan perencanaan matang.

Pembangunan hunian dalam jumlah besar tidak cukup hanya dengan menyediakan bangunan tempat tinggal. Pemerintah juga perlu memastikan kawasan tersebut memiliki infrastruktur, fasilitas publik, akses transportasi, serta lingkungan yang layak bagi masyarakat yang akan tinggal di dalamnya.

Jika seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik, pemanfaatan lahan negara di Depok berpotensi menjadi salah satu langkah penting dalam mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mengoptimalkan aset negara yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan warga yang saat ini menempati kawasan tersebut akan menjadi salah satu kunci utama. Pemerintah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara percepatan program perumahan, kepastian hukum aset negara, serta penyelesaian persoalan sosial secara manusiawi.

Dengan demikian, realisasi kawasan hunian di lahan Komdigi dan RRI Depok masih akan sangat bergantung pada hasil kajian teknis, kesiapan lahan, penyelesaian aspek legal, dan kesepakatan mengenai skema pembangunan. Angka potensi lebih dari 150.000 unit yang disampaikan pemerintah untuk saat ini masih merupakan proyeksi awal, bukan jumlah final pembangunan.

Sumber informasi: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta laporan media terkait perkembangan pengalihan lahan di Depok pada Oktober 2026.

Posting Komentar untuk "Komdigi Alihkan Lahan 45 Hektare di Depok untuk Program Tiga Juta Rumah, Berpotensi Tampung 150 Ribu Hunian"