Febrie Adriansyah Disebut Beli Restoran Prancis dan Ubah Nama Jadi Cafe De’Clan, Jaksa Ungkap Dugaan Pencucian Uang

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama sejumlah pihak. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap sejumlah cara yang disebut digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Salah satu transaksi yang menjadi sorotan adalah pembelian sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Restoran tersebut sebelumnya bernama Gontran Cherrier Indonesia dan disebut kerap menjadi lokasi pertemuan Febrie Adriansyah dengan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Menurut dakwaan jaksa, restoran tersebut kemudian dibeli pada sekitar 2020 melalui Don Ritto alias Idon, salah satu pihak yang disebut sebagai rekan Febrie. Setelah diambil alih, restoran itu kemudian berganti nama menjadi Cafe De’Clan dan berada di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.

Febrie Adriansyah Disebut Beli Restoran Prancis dan Ubah Nama Jadi Cafe De’Clan, Jaksa Ungkap Dugaan Pencucian Uang

Restoran Prancis Disebut Dibeli Melalui Don Ritto

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut hubungan Febrie dengan Ferry Yanto Hongkiriwang telah berlangsung sejak sekitar 2013 hingga 2015. Keduanya disebut telah saling mengenal ketika Febrie masih bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hubungan tersebut, menurut jaksa, terus berlanjut. Febrie dan Ferry disebut beberapa kali bertemu di Restoran Gontran Cherrier Indonesia yang berada di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Jaksa kemudian mengungkap bahwa pada sekitar 2020, Febrie disebut membeli restoran tersebut melalui Don Ritto. Dalam dakwaan, restoran Prancis itu disebut kemudian berganti nama menjadi Cafe De’Clan.

“Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherrier yang bergerak di bidang kuliner ... yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Café De’Clan,” demikian uraian jaksa dalam dakwaan sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Setelah perubahan tersebut, bisnis kuliner itu berada di bawah PT De Clan Kulinari Nusantara. Jaksa juga menguraikan struktur kepemilikan perusahaan tersebut dalam dakwaan, termasuk kepemilikan mayoritas saham oleh Don Ritto.

Menurut laporan Media Indonesia, berdasarkan data administrasi perusahaan yang disebut dalam dakwaan, Don Ritto tercatat sebagai pemegang mayoritas saham PT De Clan Kulinari Nusantara dengan 9.999 lembar saham senilai sekitar Rp999,9 juta.

Masuk dalam Uraian Dugaan Pencucian Uang

Pembelian restoran tersebut bukan berdiri sendiri. Jaksa memasukkannya sebagai salah satu bagian dari rangkaian transaksi yang disebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa mendakwa bahwa pada periode 2020 hingga Juli 2026, Febrie bersama ketiga pihak tersebut melakukan berbagai tindakan terhadap sejumlah harta yang menurut jaksa diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tindakan yang disebut dalam dakwaan antara lain menempatkan uang pada sejumlah rekening, mentransfer dana, mengalihkan harta, membelanjakan uang, membeli aset, menukarkan uang ke valuta asing, serta menggunakan sejumlah perusahaan sebagai sarana penempatan dana.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut total penerimaan yang diduga diterima Febrie mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat. Jaksa menyatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, serta jabatan Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Uang Diduga Dialirkan ke Berbagai Bentuk Aset dan Usaha

Selain bisnis kuliner, jaksa mengungkap adanya sejumlah perusahaan yang disebut berkaitan dengan rangkaian transaksi tersebut. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai bidang, mulai dari usaha penukaran valuta asing, perdagangan, pertambangan, hingga sektor lainnya.

Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Kantor Omzet Indonesia atau KOIN Money Changer. Perusahaan tersebut, menurut dakwaan, didirikan sekitar Oktober 2020 oleh Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin.

Jaksa juga menguraikan keberadaan sejumlah perusahaan lain yang disebut didirikan atau diambil alih melalui penempatan modal maupun pembelian saham.

Dengan pola tersebut, jaksa menduga dana yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian ditempatkan seolah-olah sebagai modal atau investasi dalam berbagai badan usaha.

Selain perusahaan, uang tersebut disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset. Dalam dakwaan, jaksa menyebut aset yang dibeli antara lain tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Sebagian dana juga disebut ditukarkan ke dalam mata uang asing.

Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Febrie Juga Didakwa Menerima Uang dari Sejumlah Pihak

Dalam persidangan, jaksa tidak hanya menguraikan dugaan pencucian uang melalui bisnis dan aset. Sejumlah penerimaan uang juga disebut dalam dakwaan.

Salah satu yang diungkap adalah penerimaan sebesar 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurut jaksa, uang tersebut diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie juga disebut menerima saham dengan nilai sekitar Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS). Penerimaan saham tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Selain itu, jaksa mendakwa adanya penerimaan sekitar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, yang saat itu disebut sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan Rp60 miliar serta tanah dan bangunan dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto. Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin menggunakan PT Kresna Pusaka Energi.

Adapun sekitar Rp203,4 miliar lainnya disebut jaksa berasal dari sejumlah pihak yang dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Rincian tersebut menjadi bagian dari dakwaan yang dibacakan dalam persidangan perdana perkara TPPU Febrie.

29 Usaha Disebut dalam Dakwaan

Dalam uraian lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama pihak-pihak yang diduga menjadi orang kepercayaannya membuat atau mengambil alih sejumlah usaha. Detik melaporkan bahwa jaksa menyebut terdapat sekitar 29 usaha yang digunakan dalam rangkaian transaksi yang didakwakan sebagai upaya menyamarkan hasil tindak pidana.

Usaha-usaha tersebut disebut dibangun melalui pendirian perusahaan baru, pembelian saham, penempatan modal, hingga pendirian yayasan. Dengan menggunakan sejumlah badan usaha, jaksa menduga aliran dana dapat dibuat seolah-olah berasal dari aktivitas bisnis yang sah.

Restoran yang kemudian menjadi Cafe De’Clan menjadi salah satu contoh transaksi yang disebut dalam dakwaan. Selain sektor kuliner, jaksa juga menyebut bisnis money changer serta perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi.

Pola tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam proses persidangan. Jaksa harus membuktikan hubungan antara harta yang diterima, sumber dana, transaksi yang dilakukan, serta tujuan dari berbagai transaksi tersebut.

Perkara Masih dalam Proses Persidangan

Perlu ditegaskan bahwa berbagai informasi mengenai pembelian restoran, aliran dana, dan aset tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan merupakan konstruksi perkara dari pihak penuntut yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Dengan demikian, tuduhan bahwa restoran tersebut digunakan untuk mencuci uang belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan nantinya akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menggunakan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan lainnya dalam pasal yang sama.

Menanti Pembuktian di Pengadilan

Terungkapnya pembelian restoran Prancis di Cipete yang kemudian berubah nama menjadi Cafe De’Clan menambah panjang daftar aset dan kegiatan usaha yang disebut dalam perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah.

Kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan. Fakta-fakta mengenai siapa yang sebenarnya menyediakan dana untuk pembelian restoran, bagaimana mekanisme akuisisinya, sumber uang yang digunakan, serta hubungan bisnis antara pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan akan menjadi bagian yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Begitu pula dengan dugaan bahwa berbagai perusahaan dan aset digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta. Pembuktian tidak hanya bergantung pada keberadaan aset atau transaksi, tetapi juga pada hubungan transaksi tersebut dengan tindak pidana asal sebagaimana didakwakan.

Majelis hakim pada akhirnya akan menentukan apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lainnya terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Untuk saat ini, pembelian restoran Gontran Cherrier dan perubahan namanya menjadi Cafe De’Clan merupakan salah satu bagian dari rangkaian dugaan pencucian uang yang diungkap jaksa dalam sidang perdana. Perkembangan persidangan berikutnya akan menjadi penentu sejauh mana dakwaan tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.

Posting Komentar untuk "Febrie Adriansyah Disebut Beli Restoran Prancis dan Ubah Nama Jadi Cafe De’Clan, Jaksa Ungkap Dugaan Pencucian Uang"