Fadia Arafiq Akui Terima Uang THR dan Akhir Tahun dari Pejabat, Klaim Disalurkan kepada Warga
SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menyampaikan pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam nota pembelaannya, Fadia mengakui menerima pemberian uang yang disebut sebagai tunjangan hari raya (THR) dan uang akhir tahun dari sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Fadia menyatakan pemberian tersebut merupakan kebiasaan yang telah berlangsung di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Ia juga mengklaim uang yang diterimanya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk parsel.
Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pembelaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah dijalani Fadia setelah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.
Meski demikian, klaim mengenai penggunaan uang tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang tetap harus dinilai berdasarkan bukti-bukti persidangan. Pengakuan mengenai kebiasaan pemberian uang maupun alasan penyalurannya kepada masyarakat tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum dalam penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Fadia Sebut Pemberian Uang Sudah Menjadi Kebiasaan
Dalam pembelaannya, Fadia mengungkapkan bahwa dirinya menerima pemberian dari sejumlah pejabat, terutama pada momentum Lebaran dan akhir tahun. Menurut dia, pemberian tersebut bukan sesuatu yang baru terjadi selama masa jabatannya, melainkan kebiasaan yang disebut telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya.
Fadia juga merujuk pada keterangan para kepala dinas yang memberikan kesaksian selama persidangan. Ia menyampaikan bahwa pemberian uang tersebut telah menjadi tradisi di lingkungan pemerintah daerah. Namun, keterangan mengenai kebiasaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari argumentasi pembelaan yang harus diuji bersama alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara yang berkaitan dengan gratifikasi, persoalan hukum tidak hanya ditentukan oleh apakah pemberian uang sudah berlangsung lama atau dilakukan oleh banyak pihak. Hal yang juga penting ialah hubungan pemberian tersebut dengan jabatan penerima, maksud pemberian, kewajiban pelaporan, serta ketentuan hukum yang mengatur penerimaan oleh penyelenggara negara.
Karena itu, suatu pemberian tidak otomatis menjadi sah hanya karena disebut sebagai tradisi atau kebiasaan tahunan. Penilaian terhadap unsur pidana dan tanggung jawab terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan.
Klaim Uang Dikembalikan kepada Masyarakat
Salah satu poin yang disoroti dalam pembelaan Fadia adalah penggunaan uang yang diterimanya dari para pejabat. Ia mengklaim uang tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, tetapi dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel.
Pernyataan itu menjadi bagian dari upaya Fadia menjelaskan alasan dan tujuan penerimaan uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Dalam pemberitaan persidangan, Fadia menyatakan tidak memiliki niat jahat dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Namun, klaim bahwa uang telah disalurkan kepada masyarakat tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai legalitas penerimaan uang tersebut. Dalam perkara dugaan gratifikasi, penilaian hukum juga mencakup asal-usul uang, pihak yang memberikan, kedudukan penerima, serta kaitannya dengan jabatan dan kewajiban seorang pejabat publik.
Apabila uang diterima oleh penyelenggara negara dari pejabat yang berada dalam lingkungan pemerintahannya, hubungan antara pemberian tersebut dan pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa. Penggunaan uang setelah diterima merupakan persoalan yang berbeda dari pertanyaan apakah penerimaan awalnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, keterangan Fadia mengenai penyaluran uang dalam bentuk parsel perlu ditempatkan secara proporsional sebagai pernyataan terdakwa. Pembuktian mengenai aliran uang, jumlah yang diterima, dan penggunaannya harus mengacu pada bukti yang diperiksa di persidangan.
Jaksa Menuntut Fadia Lima Tahun Penjara
Sebelum pembelaan disampaikan, jaksa penuntut umum KPK telah membacakan tuntutan terhadap Fadia pada 24 September 2026. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa turut meminta agar Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Tuntutan tersebut berkaitan dengan gratifikasi yang menurut penuntut umum terbukti diterima Fadia dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penuntut umum juga meminta pencabutan hak Fadia untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Tuntutan tersebut merupakan permintaan jaksa kepada pengadilan dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan akhir.
Dalam perkara pidana, tuntutan jaksa merupakan kesimpulan penuntut umum berdasarkan dakwaan dan fakta yang dinilai terbukti selama persidangan. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pembelaan terdakwa, bukti-bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Dugaan Pengaturan Proyek Outsourcing
Selain persoalan gratifikasi, perkara yang menjerat Fadia juga berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam proses pengadaan.
PT RNB disebut dalam pemberitaan persidangan sebagai perusahaan yang didirikan oleh Fadia. Jaksa menduga terdapat intervensi dalam proses pengadaan agar perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan penyediaan tenaga outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah.
Perkara ini menjadi perhatian karena pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, persaingan yang sehat, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan. Proses pengadaan juga harus menghindari konflik kepentingan, khususnya ketika pejabat yang memiliki kewenangan pemerintahan diduga mempunyai hubungan dengan perusahaan yang mengikuti proses tersebut.
Dalam pengadaan jasa outsourcing, pemerintah daerah menggunakan penyedia jasa untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu. Proses pemilihan penyedia seharusnya didasarkan pada persyaratan dan mekanisme yang berlaku, bukan pada hubungan pribadi atau tekanan dari pejabat yang memiliki kekuasaan.
Jika terbukti terjadi intervensi untuk menguntungkan perusahaan tertentu, persoalan tersebut dapat berdampak pada integritas proses pengadaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Meski demikian, penentuan apakah tindakan yang didakwakan memenuhi unsur tindak pidana harus didasarkan pada pembuktian di pengadilan.
Gratifikasi yang Dipersoalkan dalam Persidangan
Dalam dakwaan yang diberitakan pada Juli 2026, Fadia disebut menerima uang dari sejumlah kepala perangkat daerah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,89 miliar. Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan pada September 2026, jaksa menyebut nilai gratifikasi yang menjadi dasar tuntutan uang pengganti mencapai Rp2,6 miliar.
Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan sesuai konteks masing-masing tahapan perkara. Nilai yang disebut dalam dakwaan tidak selalu identik dengan jumlah yang kemudian dijadikan dasar tuntutan setelah penuntut umum mempertimbangkan bukti-bukti yang tersedia. Untuk memastikan rincian perhitungan dan dasar perbedaannya, diperlukan penelaahan lebih lanjut terhadap dokumen dakwaan, tuntutan, serta pertimbangan majelis hakim.
Secara umum, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, atau bentuk keuntungan lainnya. Dalam konteks tindak pidana korupsi, gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi serta konsekuensi hukum atas penerimaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, alasan bahwa pemberian dilakukan saat Lebaran atau akhir tahun tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa pemberian tersebut tidak bermasalah.
Penilaian atas perkara Fadia tetap harus mengacu pada unsur pasal yang didakwakan, bukti penerimaan uang, keterangan pihak pemberi, serta hubungan pemberian dengan jabatan terdakwa.
Fadia Pertanyakan Sprindik Baru KPK
Dalam persidangan pada 8 Oktober 2026, pihak Fadia juga menyampaikan keberatan terkait surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang diterbitkan KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara. Kuasa hukumnya mempertanyakan status hukum dalam penyidikan baru tersebut dan menyatakan bahwa terdakwa belum menerima pemberitahuan yang dimaksud mengenai penetapan tersangka maupun dimulainya penyidikan.
Pihak pembela juga mempersoalkan besaran uang pengganti yang dituntut jaksa. Menurut argumentasi yang disampaikan dalam persidangan, jumlah yang harus dipertanggungjawabkan semestinya disesuaikan dengan uang yang dinilai diterima langsung oleh terdakwa berdasarkan fakta persidangan.
Keberatan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum pihak terdakwa. Penilaian apakah prosedur penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan bagaimana besaran uang pengganti seharusnya ditetapkan akan bergantung pada dokumen perkara, argumentasi para pihak, serta pertimbangan pengadilan atau mekanisme hukum lain yang relevan.
Pengembangan penyidikan juga perlu dibedakan dari perkara yang sedang diperiksa di persidangan. Terbitnya sprindik baru tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara pengembangan tersebut. Setiap dugaan baru harus diproses berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Publik Menanti Putusan Majelis Hakim
Perkara yang menjerat Fadia Arafiq menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan pemerintah daerah serta penerimaan uang dari pejabat di lingkungan birokrasi. Kasus ini sekaligus mengangkat persoalan mengenai batas antara kebiasaan pemberian hadiah dan kewajiban pejabat publik untuk menjaga integritas jabatan.
Pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan selama menjabat tidak menimbulkan konflik kepentingan. Penerimaan uang atau barang dari pihak yang berada dalam hubungan kedinasan perlu dinilai secara cermat karena dapat memengaruhi independensi dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, proses peradilan harus tetap menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Keterangan Fadia mengenai tradisi pemberian uang, klaim penyaluran kepada masyarakat, serta keberatannya terhadap tuntutan jaksa merupakan bagian yang perlu dipertimbangkan bersama bukti-bukti lain.
Majelis hakim akan menilai apakah unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti, bagaimana pertanggungjawaban terdakwa, serta apakah tuntutan jaksa dapat diterima seluruhnya atau sebagian. Putusan pengadilan menjadi tahap penting untuk menentukan konsekuensi hukum berdasarkan fakta yang terbukti.
Menjaga Prinsip Praduga Tak Bersalah
Dalam memberitakan perkara korupsi yang masih berjalan, penting untuk membedakan antara dugaan, dakwaan, tuntutan, pembelaan, dan putusan pengadilan. Dakwaan berisi tuduhan yang harus dibuktikan, tuntutan mencerminkan permintaan penuntut umum, sedangkan pleidoi berisi argumentasi pembelaan terdakwa.
Karena itu, pengakuan Fadia mengenai penerimaan uang tidak boleh dipisahkan dari konteks lengkap yang disampaikannya dalam persidangan. Demikian pula, klaim bahwa uang telah disalurkan kepada masyarakat tidak dapat dianggap sebagai pembuktian final tanpa pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang relevan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada saat yang sama, proses hukum perlu berjalan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan ditangani.
Hingga tahap pembelaan yang diberitakan pada 8 Oktober 2026, jaksa telah meminta hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,6 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara itu, Fadia menyampaikan pembelaan dengan mengakui penerimaan uang yang disebut sebagai THR dan uang akhir tahun, tetapi mengklaim pemberian tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan bagaimana pembelaan terdakwa, tuntutan penuntut umum, dan bukti-bukti yang terungkap dinilai berdasarkan hukum yang berlaku.
```
Posting Komentar untuk "Fadia Arafiq Akui Terima Uang THR dan Akhir Tahun dari Pejabat, Klaim Disalurkan kepada Warga"