Eks Kasat Reskrim Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra Mengaku Sudah Minta Maaf, Pelapor Belum Terima Surat
JAKARTA — Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan telah menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis setelah dirinya dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Namun, pihak pelapor mengaku belum menerima surat permohonan maaf sebagaimana yang disampaikan oleh Roby.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama mantan pejabat kepolisian tersebut. Permasalahan ini sebelumnya diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada 29 September 2026.
Roby menyebut permohonan maaf telah disampaikan melalui mekanisme persidangan etik. Menurut dia, kewajiban tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan putusan komisi sidang. Sementara itu, pihak pelapor masih mempertanyakan keberadaan surat yang dimaksud dan berencana meminta penjelasan kepada Polda Metro Jaya.
Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sanksi terhadap seorang anggota kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan putusan etik, komunikasi dengan pihak yang merasa dirugikan, serta kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penegakan disiplin di lingkungan Polri.
Roby Mengaku Telah Menyampaikan Permohonan Maaf
AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf setelah menjalani sidang KKEP. Permohonan tersebut, menurut keterangannya, disampaikan secara lisan dan tertulis melalui komisi yang menangani perkara etiknya.
Roby menjelaskan bahwa permintaan maaf secara lisan telah disampaikan dalam rangkaian persidangan. Adapun surat permohonan maaf juga disebut telah ditandatangani dan diserahkan melalui mekanisme sidang etik.
Ia menerangkan bahwa surat tersebut tidak secara langsung diserahkan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan. Permohonan maaf disampaikan melalui komisi sidang sesuai dengan mekanisme yang dijalankan dalam proses pemeriksaan etik.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pengakuan bahwa permohonan maaf telah disampaikan melalui forum resmi dan kepastian bahwa pihak pelapor telah menerima dokumen tersebut secara langsung.
Roby juga menyebut dirinya belum mengetahui apakah surat permohonan maaf itu akan diteruskan atau ditembuskan kepada pihak pelapor. Ia menegaskan bahwa surat tersebut disampaikan melalui komisi sidang, bukan sebagai surat yang secara terpisah ditujukan langsung kepada setiap pihak.
Keterangan itu menjadi penting karena pelaksanaan suatu kewajiban administratif dan penerimaan dokumen oleh pihak yang berkepentingan merupakan dua hal yang berbeda. Sebuah surat dapat dinyatakan telah diserahkan melalui jalur internal, tetapi pihak yang dituju belum tentu telah menerima atau mengetahui isi dokumen tersebut.
Karena itu, kepastian mengenai keberadaan surat permohonan maaf masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.
Kuasa Hukum Pelapor Mengaku Belum Menerima Surat
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Albert Sinay, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan maaf yang disebut telah disampaikan oleh Roby melalui sidang etik.
Menurut Albert, pihaknya perlu memastikan apakah surat tersebut benar-benar tersedia dan bagaimana mekanisme penyampaiannya kepada pelapor. Ia menyebut rencana untuk mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Oktober 2026, guna meminta penjelasan mengenai dokumen tersebut.
Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kejelasan atas perbedaan informasi antara pernyataan Roby dan keterangan pihak pelapor.
Bagi pihak pelapor, keberadaan surat permohonan maaf bukan semata-mata persoalan administrasi. Dokumen tersebut juga berkaitan dengan kepastian apakah salah satu kewajiban yang tercantum dalam putusan sidang etik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, belum diterimanya surat oleh pihak pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat tersebut tidak pernah dibuat atau diserahkan. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan konfirmasi dari pihak yang mengelola administrasi sidang etik serta penjelasan mengenai prosedur penyampaian dokumen kepada pihak-pihak terkait.
Hingga persoalan itu memperoleh kejelasan, keterangan mengenai status surat permohonan maaf perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Perbedaan keterangan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya komunikasi yang jelas setelah sebuah putusan etik dijatuhkan. Selain memastikan kewajiban telah dilaksanakan, institusi terkait perlu memberikan informasi yang memadai agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai tindak lanjut putusan.
Sidang Etik Menyatakan Roby Melanggar Kode Etik Polri
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah menggelar sidang KKEP terhadap Roby pada 29 September 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil persidangan, Roby dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perbuatan tercela yang dinilai menurunkan harkat dan martabat institusi kepolisian.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi etik dan administratif terhadap Roby.
Dalam perkara ini, Roby dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ketentuan yang disebut dalam pemberitaan meliputi Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f.
Pasal 8 huruf c angka 3 berkaitan dengan kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan dalam etika kepribadian. Sementara itu, Pasal 13 huruf f mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Penjatuhan sanksi dalam perkara ini menunjukkan bahwa perilaku anggota kepolisian juga menjadi objek penilaian dalam mekanisme etik internal. Selain menjalankan tugas penegakan hukum, anggota Polri terikat pada ketentuan mengenai perilaku pribadi dan kewajiban menjaga kehormatan institusi.
Namun, penilaian pelanggaran etik perlu dibedakan dari proses hukum pidana. Putusan KKEP merupakan hasil pemeriksaan berdasarkan ketentuan etik profesi, sedangkan penetapan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses hukum yang berlaku dan keputusan dari otoritas yang berwenang.
Pembedaan tersebut penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan sanksi etik dengan kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana atas dugaan lain yang mungkin muncul dalam perkara yang sama.
Roby Dijatuhi Sanksi Penempatan Khusus Selama Tujuh Hari
Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan sidang etik, Roby dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis serta penempatan khusus selama tujuh hari.
Putusan itu juga menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela. Sanksi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas pelanggaran kode etik yang dinyatakan terbukti dalam persidangan.
Penempatan khusus atau patsus merupakan bentuk tindakan administratif dalam penanganan anggota Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara Roby, durasi penempatan khusus yang diberitakan adalah tujuh hari.
Selain sanksi tersebut, Roby tidak lagi menjalankan jabatan sebelumnya. Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ia telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya dan kini berstatus sebagai perwira menengah pada Pelayanan Markas (Yanma) tanpa jabatan definitif.
Perubahan status itu menjadi salah satu perkembangan penting setelah putusan etik dijatuhkan. Sebelumnya, Roby dikenal sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, jabatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan perkara pidana di wilayah tersebut.
Pembebastugasan dari jabatan sebelumnya tidak boleh secara otomatis dimaknai sebagai pemecatan dari institusi Polri. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa Roby masih berstatus sebagai perwira menengah tanpa jabatan.
Karena itu, status kepegawaiannya perlu dijelaskan sesuai keterangan resmi yang tersedia, tanpa menambahkan kesimpulan yang tidak tercantum dalam keputusan atau pernyataan institusi.
Pelapor Sebelumnya Mempermasalahkan Beratnya Sanksi
Putusan sidang etik terhadap Roby sebelumnya juga mendapat tanggapan dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Dalam pemberitaan setelah putusan pada akhir September 2026, Albert Sinay menyampaikan keberatan terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Roby. Pihak pelapor menilai hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam proses etik.
Albert menyebut bahwa pihaknya sebelumnya mengharapkan sanksi yang lebih berat, termasuk pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, dan penempatan khusus selama 30 hari.
Namun, sanksi yang dijatuhkan dalam putusan yang diberitakan berbeda dari tuntutan tersebut. Roby dijatuhi kewajiban meminta maaf dan penempatan khusus selama tujuh hari.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan merupakan bagian dari proses pemeriksaan etik. Komisi yang memeriksa perkara memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi berdasarkan hasil persidangan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, keberatan pihak pelapor memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai tingkat sanksi yang dianggap sepadan dengan pelanggaran yang dinyatakan terbukti.
Bagi pihak pelapor, persoalan tersebut berkaitan dengan rasa keadilan dan harapan agar penanganan perkara memberikan kepastian. Sementara itu, penilaian mengenai kesesuaian putusan dengan aturan etik perlu mengacu pada dasar hukum, fakta yang dinilai dalam persidangan, serta kewenangan komisi yang menjatuhkan sanksi.
Keberatan yang disampaikan pihak pelapor juga tidak boleh disamakan dengan perubahan atau pembatalan putusan. Status putusan dan kemungkinan mekanisme tindak lanjutnya harus merujuk pada aturan yang berlaku serta penjelasan resmi dari institusi terkait.
Perkara Berawal dari Pengaduan pada Mei 2026
Perkara yang menyeret Roby ke sidang etik bermula dari pengaduan masyarakat yang dilaporkan pada Mei 2026, ketika ia masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pengaduan tersebut dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dan persoalan dokumen pribadi yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan rencana aborsi.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan sejumlah keberatan dan dugaan mengenai peristiwa tersebut. Pengaduan kemudian diproses melalui jalur pengawasan internal kepolisian, termasuk pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
Perlu ditegaskan bahwa uraian mengenai dugaan perselingkuhan, persoalan dokumen, dan rencana aborsi merupakan bagian dari keterangan serta pengaduan yang diberitakan. Setiap tuduhan di luar pelanggaran etik yang telah dinyatakan terbukti harus tetap diperlakukan secara hati-hati dan tidak otomatis dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputus.
Proses pemeriksaan internal dilakukan untuk menilai apakah tindakan anggota kepolisian sesuai dengan ketentuan kode etik profesi. Dalam konteks ini, sidang KKEP menjadi forum yang digunakan untuk menilai dugaan pelanggaran etik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang disampaikan dalam persidangan.
Hasil akhirnya menyatakan Roby terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi sebagaimana diumumkan oleh pihak kepolisian.
Adapun perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan lain yang disebut dalam pengaduan perlu mengikuti keterangan resmi dan proses hukum yang benar-benar tercatat. Tidak tepat menyimpulkan bahwa semua dugaan tersebut telah diputus hanya berdasarkan hasil sidang etik.
Pentingnya Transparansi dalam Pelaksanaan Putusan Etik
Perbedaan keterangan mengenai surat permohonan maaf menempatkan transparansi sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam tindak lanjut putusan etik.
Permohonan maaf dapat menjadi salah satu bentuk sanksi etik, tetapi pelaksanaannya tetap perlu memiliki kejelasan administratif. Informasi tentang kapan surat dibuat, kepada siapa surat disampaikan, serta apakah dokumen tersebut dapat diteruskan kepada pihak yang berkepentingan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan putusan dipahami secara tepat.
Dalam perkara ini, Roby menyatakan telah memenuhi kewajiban melalui komisi sidang, sedangkan pihak pelapor menyebut belum menerima surat tersebut. Kedua keterangan itu perlu dipertemukan melalui klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Kepastian mengenai dokumen juga dapat membantu mencegah munculnya anggapan yang berbeda mengenai apakah putusan telah dilaksanakan sepenuhnya. Apabila terdapat prosedur khusus dalam penyampaian surat permohonan maaf, penjelasan yang terbuka akan membantu pihak-pihak terkait memahami mekanisme tersebut.
Di sisi lain, transparansi tidak berarti setiap informasi dalam proses etik harus disampaikan tanpa memperhatikan aturan, kerahasiaan, dan hak pihak yang terlibat. Informasi yang dipublikasikan perlu tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak membuka data pribadi yang tidak relevan.
Bagi institusi kepolisian, penanganan perkara etik tidak berhenti pada pengumuman hasil sidang. Kejelasan tindak lanjut, ketepatan informasi, dan konsistensi pelaksanaan keputusan turut memengaruhi penilaian masyarakat terhadap akuntabilitas lembaga.
Menunggu Klarifikasi Mengenai Surat Permohonan Maaf
Rencana kuasa hukum pelapor untuk meminta penjelasan kepada Polda Metro Jaya menjadi salah satu perkembangan yang perlu dicermati. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab apakah surat permohonan maaf yang disebut Roby telah diserahkan melalui komisi sidang dapat diakses atau diteruskan kepada pihak pelapor.
Hingga ada penjelasan lebih lanjut, belum diterimanya surat oleh pelapor tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Roby tidak pernah menyampaikan permohonan maaf. Sebaliknya, pernyataan bahwa surat telah diserahkan melalui mekanisme sidang juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pelapor telah menerima dokumen itu.
Kedua hal tersebut perlu dibedakan agar perkembangan perkara dapat dipahami secara proporsional.
Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan internal terhadap anggota Polri, terutama ketika suatu perkara berkaitan dengan dugaan perilaku yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Penegakan kode etik perlu berjalan sesuai prosedur, disertai komunikasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan dan pelaksanaan sanksi.
Untuk saat ini, informasi yang telah diberitakan menunjukkan bahwa Roby dinyatakan melanggar kode etik, dijatuhi sanksi penempatan khusus selama tujuh hari, diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.
Sementara itu, persoalan mengenai penerimaan surat permohonan maaf oleh pihak pelapor masih menunggu klarifikasi lebih lanjut. Perkembangan resmi dari Polda Metro Jaya akan menjadi rujukan penting untuk memastikan status dokumen tersebut dan menjelaskan mekanisme penyampaian yang telah ditempuh.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui sumber resmi dan pemberitaan yang terverifikasi, dengan tetap membedakan fakta yang telah diputus dalam sidang etik dari dugaan lain yang belum memperoleh kepastian hukum.

Posting Komentar untuk "Eks Kasat Reskrim Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra Mengaku Sudah Minta Maaf, Pelapor Belum Terima Surat"