Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Picu Polemik, Firdaus Oiwobo Minta Anggota Dicopot
JAKARTA — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada 23 September 2026, menuai polemik dan kritik dari sejumlah pihak. Salah satu suara paling keras datang dari Firdaus Oiwobo yang secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot anggota Ombudsman yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sidak yang sejatinya bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan publik dan kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan itu justru dinilai sebagian kalangan sebagai langkah yang kontroversial. Kritik mencuat terutama terkait cara pelaksanaan sidak dan batas kewenangan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan di lapangan.
Dinilai Arogan dan Mempermalukan Pemerintah
Firdaus Oiwobo menilai tindakan Ombudsman dalam melakukan sidak tersebut tidak mencerminkan etika kelembagaan yang baik. Ia menyebut bahwa cara pemeriksaan yang dilakukan terkesan arogan dan bahkan berpotensi mempermalukan pemerintah di mata publik.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Ombudsman seharusnya tetap mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait serta menjaga marwah pemerintahan. Ia menilai bahwa publikasi berlebihan terhadap temuan sidak dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan.
“Langkah seperti ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Firdaus dalam pernyataannya.
Pertanyakan Kewenangan Ombudsman
Selain mengkritik metode pelaksanaan sidak, Firdaus juga mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan yang dinilainya terlalu jauh. Ia menegaskan bahwa Ombudsman bukanlah aparat penegak hukum, sehingga tidak seharusnya bertindak layaknya penyidik.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Ombudsman RI memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Tugasnya mencakup menerima laporan masyarakat, melakukan investigasi administratif, serta memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Namun, menurut Firdaus, tindakan yang dilakukan dalam sidak di Lapas Cibinong tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan tersebut. Ia menilai bahwa tindakan seperti pemeriksaan langsung yang bersifat investigatif mendalam seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan.
“Ombudsman tidak memiliki kewenangan penyidikan. Ketika mereka bertindak seolah-olah sebagai penyidik, itu sudah keluar dari koridor tugasnya,” tegasnya.
Seruan Pencopotan Anggota Ombudsman
Atas dasar penilaian tersebut, Firdaus secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan dengan mencopot anggota Ombudsman yang terlibat dalam sidak tersebut. Ia menilai langkah tegas diperlukan untuk menjaga kredibilitas lembaga negara serta memastikan bahwa setiap institusi bekerja sesuai dengan kewenangannya.
Seruan ini pun memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak mendukung langkah tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja lembaga pengawas, sementara pihak lain menilai kritik tersebut terlalu berlebihan dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan.
Peran Ombudsman dalam Pengawasan Publik
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara maupun pemerintah. Lembaga ini dibentuk untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, investigasi, serta memberikan rekomendasi atas dugaan maladministrasi. Sidak merupakan salah satu metode yang sering digunakan untuk mendapatkan gambaran langsung di lapangan.
Namun demikian, pelaksanaan sidak sering kali menjadi sorotan apabila dinilai tidak sesuai dengan prosedur atau menimbulkan polemik di masyarakat. Hal inilah yang kini terjadi dalam kasus sidak di Lapas Cibinong.
Polemik Batas Kewenangan
Polemik yang muncul dari kasus ini pada dasarnya berakar pada perbedaan pandangan mengenai batas kewenangan Ombudsman. Di satu sisi, lembaga ini dituntut untuk aktif dan responsif dalam mengawasi pelayanan publik. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa tindakan yang terlalu agresif dapat melampaui fungsi pengawasan administratif.
Sejumlah pengamat menilai bahwa perdebatan ini merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Mereka menekankan pentingnya kejelasan regulasi serta koordinasi antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Yang perlu dilakukan adalah memperjelas batas-batas kewenangan dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai dengan fungsi masing-masing,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Polemik ini juga dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Di satu sisi, sidak Ombudsman dapat dipandang sebagai upaya serius dalam mengawasi pelayanan publik. Namun di sisi lain, kritik terhadap cara pelaksanaan sidak dapat menimbulkan persepsi negatif.
Kepercayaan publik merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap lembaga negara diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi publik yang baik serta koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Menunggu Sikap Pemerintah
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah maupun Ombudsman terkait tuntutan pencopotan anggota tersebut. Publik masih menunggu langkah apa yang akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam merespons polemik ini.
Apakah pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Ombudsman atau justru memberikan dukungan terhadap langkah pengawasan yang dilakukan, masih menjadi tanda tanya. Namun yang jelas, kasus ini telah membuka diskusi luas mengenai peran dan batas kewenangan lembaga pengawas di Indonesia.
Kesimpulan
Polemik sidak Ombudsman di Lapas Cibinong menunjukkan adanya dinamika dalam sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Kritik yang disampaikan oleh Firdaus Oiwobo mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, sementara di sisi lain Ombudsman tetap memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Ke depan, diperlukan kejelasan regulasi serta sinergi antar lembaga untuk menghindari konflik serupa. Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan polemik yang berlarut-larut di tengah masyarakat.

Posting Komentar untuk "Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Picu Polemik, Firdaus Oiwobo Minta Anggota Dicopot"